Masih 'ekspos' sidang pembacaan tuntutan pasutri pemilik dan produksi narkotika ditunda
Sidang pembacaan tuntutan kepemilikan dan produksi ratusan butir pil ekstasi, ribuan pil happy five, ganja kering dan bahan kimia atau dasar baku pembuatan sabu dengan terdakwa Jackie Van Han Soi dan Monica Christan yang merupakan Pasangan Suami-Istri (Pasutri) batal dibacakan dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (08/02).
Elshinta.com - Sidang pembacaan tuntutan kepemilikan dan produksi ratusan butir pil ekstasi, ribuan pil happy five, ganja kering dan bahan kimia atau dasar baku pembuatan sabu dengan terdakwa Jackie Van Han Soi dan Monica Christan yang merupakan Pasangan Suami-Istri (Pasutri) batal dibacakan dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (08/02).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata sempat mempertanyakan untuk perkara Jackie dan Monica sudah bisa dibacakan tuntutan. "Jaksa apakah bisa dibacakan tuntutannya?" tanya Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata.
Masih pada persidangan tersebut, Penuntut umum Rambo Sinurat menyatakan bahwa masih ekspos. "Masih ekspos yang mulia Majelis hakim," ucap Rambo.
Mendengar itu, Ketua Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. "Kalau begitu kita tunda sidangnya pekan depan," ucap Jarihat sembari mengetukan palu tanda sidang berakhir.
Dalam persidangan sebelumnya, Jackie dan Monica yang dihadirkan sebagai saksi perbalisan maupun keterangan masing-masing terdakwa membenarkan bahwa barang yang ditemukan polisi saat penggeledahan milik mereka.
Monica dan Jackie yang dihadirkan secara virtual melalui Vidio Call Whatsapp, dalam sidang lanjutan saat itu ketika ditanyakan penuntut umum bahwa usaha narkoba tersebut mengaku sudah berlangsung selama tiga bulan.
"Sudah tiga bulan usahanya pak, lalu terjadi penggrebekan setelah terlebih dahulu suaminya ditangkap polisi yang sedang melaksanakan penyamaran," ucap Monica yang diiyakan Jackie dalam persidangan yang diketuai persidang Jarihat Simarmata didampingi Sapril Batubara dan Abdul Qadir serta penuntut umum Kejari Medan, Rambo Sinurat dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/2), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Amsal.
Masih dalam persidangan tersebut, penuntut umum hanya menanyakan mengenai seputaran penangkapan akan tetapi tidak pernah menanyakan asal usul barang di dalam rumah mereka.
Hanya saja kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami/istri mengaku menyesal atas perbuatan mereka.
Dikutip dari Sipp PN Medan, dalam hal ini penuntut umum Riachad, Bondan Subrata dan Rambo Sinurat dalam dakwaannya Monica dan Jackie dalam berkas terpisah tersebut berawal dari penangkapan Jackie dengan barang bukti 5 butir ekstasi dan kemudian dilakukan penggeledahan.
Kemudian petugas menemukan satu bungkus plastic yang berisikan narkotika Jenis sabu dengan berat 5,2 (lima koma dua) Gram, 214 butir Narkotika dengan sebutan Pil Ekstasy dengan rincian 50 butir Pil Ekstasy Merk Ferari Warna Unggu, 48 butir Pil Ekstasy Merk Ironman warna Pink, 36 butir Pil Ekstasy Merk Monclear warna abu-abu, 14 butir Pil Ekstasy Merk Mitsubitsi warna biru, 9 butir Pil Ekstasy Merk Diamond warna biru, 6 butir Pil Ekstasy Merk Rolex warna biru, 6 butir Pil Ekstasy Merk Firaun warna kuning, 1 butir Pil Ekstasy Merk LV warna kuning, 1 butir Pil Ekstasy Merk Topi warna kuning, 1 butir Pil Ekstasy Rolex warna kuning, 1 butir Pil Ekstasy Merk Ruther warna biru, 41butir Pil Ekstasy kapsul warna biru-putih.
Masih dalam penggeledahan yang dilakukan polisi juga menemukan, 4 bungkus /sachet kopi campur serbuk Ekstasy, 1 bungkus serbuk Pil ecstasy yang belum buat, 208 batang lintingan rokok batangan ganja, 1 bungkus serbuk daun ganja kering.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan 1.205 l butir Happy Five (H-5), 168 butir Merk Alprazolam, 39 botol keytamin cair; 168 bungkus plastic kecil keytamin serbuk, 3 unit timbangan digital, 18 buah pipet plastic, 3 buah mortar atau lumping, 1 buah corong kecil, 7 bungkus plastic klipkecil, 24 buah bungkusan kopikosong, 1 buah kuas, 1 buah panci masak, 1 buah alat pres plastic, 7 buah gelas ukur, 2 bungkus kapsul /pilkosong, 5 buah botol plastic, 7 buah kotakkosong, 1 buah alat press atau bais; 1 buah kompor gas dan 2 unit HP.
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Dalam perkara ini terdakwa dijerat pasal berlapis, Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketiga Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan kedua Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketiga perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psitropika atau keempat Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.